Serang – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023, UMP Banten 2024 ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.
Kenaikan ini mencapai 2,50% dari UMP tahun 2023 yang sebelumnya sebesar Rp2.661.280,11. Penetapan ini dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada tanggal 21 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, mengungkapkan bahwa penetapan kenaikan UMP ini telah melalui pembahasan bersama antara Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
“Upah minimum Provinsi Banten tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11,” ujar Septo Kalnadi.
Penghitungan upah minimum menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Selain itu, ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Dengan penetapan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja di Provinsi Banten.
(*)